OMEGA MOTOR VIDEOS
BERITA : Menhub Atur Ulang Batas Kecepatan Jalan Tol dan Perkotaan
JAKARTA (DP) – Penikmat kecepatan akan terbentur peraturan baru. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatur ulang batas kecepatan maksimum melalui Peraturan Menteri No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Peraturan tersebut mulai dikeluarkan pada 28 Juli 2015. Tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2), setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Lebih lanjut, dalam Ayat (4) menyatakan, ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur, yakni jalan bebas hambatan, jalan antar-kota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di pemukiman.
Jalan bebas hambatan yang dimaksud merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer. Sedangkan jalan antar-kota terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi.
Jalan perkotaan disebutkan termasuk dalam kategori jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Sementara, jalan pemukiman adalah jalan lokal sekunder bagian dari jalan kota dan kabupaten.
Untuk jalan bebas hambatan, kecepatan maksimum dibatasi 100 km/jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antar-kota dibatasi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan 50 km/jam, dan di pemukiman 30 km/jam.
Sosialisasi akan mulai dilakukan, Senin (10/8). Meski dari segi aturan masih sampai tingkat menteri, dipastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan di lapangan karena sudah diundangkan. Jika pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 2 tahun atau denda paling besar Rp 500 ribu.[dp/Gls]