OMEGA MOTOR VIDEOS
BERITA : Begini Peraturan Tentang Marka Jalan yang Perlu Anda Tahu
Wajib bagi setiap pengendara untuk mematuhi marka jalan yang ada di setiap jalanan. Peraturan marka jalan dibuat untuk memastikan keselamatan pengendara dan orang lain dalam berkendara serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Bagi Anda yang sering berkendara di jalanan besar, pasti sudah tidak asing dengan garis-garis yang ada di permukaan jalan raya. Ada garis yang berwarna putih, kuning, hingga merah dengan bentuk yang berbeda-beda. Garis-garis tersebut disebut marka jalan.
Pemerintah menetapkan adanya aturan mengenai marka jalan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Namun terdapat perubahan yang ditetapkan dalam Pemenhub nomor 67 tahun 2018. Secara garis besar berikut penjelasan aturan yang ditetapkan tersebut.
Aturan Marka Jalan Menurut Pemenhub
Aturan tentang marka jalan pada Pemenhub nomor 34 tahun 2014 dalam Pasal 16 dijabarkan berdasarkan marka membujur dengan warna dan garis, yaitu:
- Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda terdiri dari garis utuh dan putus-putus dan garis ganda terdiri dari dua garis utuh.
- Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain nasional.
- Marka membujur berwarna kuning berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur serta garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu-lintas sisi kanan.
- Marka membujur berwarna putih berupa garis putus-putus sebagai pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu-lintas sisi kiri.
Berdasarkan penjelasan ketetapan aturan marka jalan membujur, sekilas aturan yang harus dipahami pengemudi:
Marka Garis Melintang atau Zebra Cross
Marka jalan jenis ini berfungsi memberikan kesempatan kepada pejalan kaki atau pedestrian untuk menyebrang jalan. Marka zebra cross sering dipasang pada lintasan yang banyak dijadikan lalu lalang pejalan kaki seperti depan rumah sakit, pusat perbelanjaan, lampu merah dan banyak lagi.
Marka Garis Sambung Utuh
Marka garis sambung utuh berfungsi sebagai tanda agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut. Jika ada jalan raya yang diberi garis marka menyambung di bagian tengahnya, artinya rute tersebut adalah rute berbahaya yang berpotensi terjadi kecelakaan. Marka garis ini biasanya terdapat di jalan menurun, jalan berbelok atau rute berbahaya lainnya.
Marka Garis Putus-Putus
Fungsi dari marka garis putus-putus adalah sebagai pembagi jalur antara dua arus kendaraan. Pada marka jenis ini, pengendara masih diperbolehkan untuk melewati atau menyalip kendaraan lain. Meski begitu pengendara harus mempertimbangkan kepadatan lalu lintas dan kondisi pada jalur yang berlawanan.
Marka Garis Ganda, Sambung dan Putus
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan, fungsi dari marka jenis ini adalah untuk mengatur lalu lintas dan membolehkan sisi jalan yang memiliki marka putus-putus untuk mendahului. Marka jenis ini biasanya terdapat di jalan turunan yang memiliki jalur besar lebih dari dua jalur.
Marka Garis Ganda, Dua Garis Sambung
Jika menemukan marka garis ganda, dua garis sambung maka tidak ada kendaraan yang boleh melewati garis marka tersebut. Selain menggunakan garis, pada jalanan yang luas marka ini kerap diganti dengan beton pembatas sehingga tidak mungkin bisa dilewati. Marka jenis ini umum ditemukan di jalur cepat dengan luas jalannya lebih dari dua jalur.
Garis Marka Kuning/ Yellow Box Junction
Yellow box junction biasanya ditemukan pada jalan persimpangan yang padat arus kendaraan. Makna dari marka jalan ini adalah kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak kuning untuk mencegah kemacetan di arus lalu lintas yang padat. Tujuan dari marka ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci saat kondisi jalan sedang padat.
Setiap pengendara wajib memahami dan mematuhi peraturan marka jalan saat berkendara di jalan raya. Marka jalan dibuat sebagai rambu lalu lintas yang akan mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan di jalan raya.
Sanksi Bagi Pelanggar Peraturan
Pemerintah juga memberikan aturan ketetapan sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan marka jalan. Sanksi tersebut diberlakukan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak 500 ribu rupiah.
Dengan adanya sanksi tersebut, Anda yang sering beraktivitas mobile dengan kendaraan, sebaiknya pahami aturan yang sudah diberikan oleh Pemerintah. Tentu tidak mau rugi dengan harus membayar nominal tersebut, bukan?