BUNGA TERMURAH - BIAYA TERMURAH !!!! BUKTIKAN       HARGA CASH & KREDIT SAMA         HATI - HATI..!!! TERHADAP PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN NEW OMEGA MOBIL BANDUNG (WWW.OMEGAMOBIL.COM) - JUALMOBIL.CO.ID      

konsultasi gratis kendaraan


SALES COUNTER


JAM BUKA SHOWROOM

Senin08:00 sd 17:00
Selasa08:00 sd 17:00
Rabu08:00 sd 17:00
Kamis08:00 sd 17:00
Jumat08:00 sd 17:00
Sabtu08:00 sd 17:00
Minggu ke 2 & 410:00 sd 15:00
Hari Libur *10:00 sd 15:00
Minggu ke 1 & 3Tutup

MOBIL BEKAS DIJUAL

Anda Dapat melakukan Transaksi dengan menggunakan kartu ::

OMEGA MOTOR VIDEOS

BERITA : Kenapa Lampu Sein Warnanya Kuning Tua?

Omega Mobil Kenapa Lampu Sein Warnanya Kuning Tua?

Jakarta – Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai aturan. Beberapa di antaranya adalah ketersediaan lampu-lampu, mulai dari lampu utama, lampu rem hingga lampu sein.

Setiap lampu kendaraan itu sudah diatur warnanya masing-masing. Dari pabrikan, kendaraan sudah dilengkapi lampu-lampu dengan warna yang standar. Misalnya lampu sein yang diberi warna kuning tua dan berkedip-kedip.

Kenapa lampu sein berwarana kuning tua bahkan cenderung oranye bukan warna lain yang lebih keren?

Dikutip Zing, penggunaan lampu sein berwarna kuning tua ada sejarahnya. Pada 1938, paten untuk lampu sein resmi diterapkan. Pada awalnya, lampu sein memiliki warna putih di depan dan merah di belakang.

Namun, pada 1963, mobil-mobil di Amerika Serikat terpaksa menggunakan warna oranye sebagai sinyal belok. Lambat laun, negara-negara lain di seluruh dunia menerapkan hal yang sama.

Hal itu karena sifat warna kuning tua. Disebutkan, penggunaan warna oranye pada lampu sein didasarkan pada studi para ahli Amerika. Para ahli berpendapat bahwa panjang gelombang warna kuning (592 nm) lebih sensitif terhadap otak manusia dibanding warna lain. Jadi kalau ada kendaraan yang menyala lampu seinnya yang berwarna kuning, pengendara lain cenderung mudah menangkapnya.

Penggunaan warna kuning pada lampu sein juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 23 huruf c dissebutkan, lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Jadi kalau ada yang memodifikasi lampu sein pakai warna lain, tentunya melanggar peraturan, bahkan bisa membahayakan pengendara lain karena warnanya kurang sensitif untuk dilihat.

car review

BACA JUGA


Site Information

    Terima kasih anda sudah mengunjungi website kami. Untuk kritik dan saran silahkan Email ke omegamobil78@gmail.com